PERIODISASI BERLAKUNYA UUD 1945 DI
INDONESIA
1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (UUD 1945)
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UUD.
Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan
UUD 1945. Lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945
(sebelum amandemen) adalah:
a)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
b)
Presiden
c)
Dewan
Pertimbangan Agung
d) Dewan Perwakilan Rakyat
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
d) Dewan Perwakilan Rakyat
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
(Konstitusi RIS 1949)
Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda
dengan Indonesia, PBB mengadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 23
Agustus - 2 November 1949. KMB dihadiri wakil-wakil dari Indonesia, BFO
(Bijeenkomst voor Federal Overleg), Belanda, dan komisi PBB untuk Indonesia.
KMB menghasilkan 3 persetujuan pokok, yaitu:
(1) Didirikannya Rebublik
Indonesia Serikat (RIS)
(2) Penyerahan kedaulatan kepada
RIS
(3)
Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara membuat UUD
harus diganti, dan disusunlah naskah UUD RIS yang dibuat oleh delegasi RI dan
delegasi BFO pada KMB.
Sistem pemerintahan pada masa
Konstitusi RIS adalah sistem parlementer dan kepala pemerintahan dijabat oleh
Perdana Menteri. Lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a)
Presiden
b)
Menteri-Menteri
c)
Senat
d) Dewan Perwakilan Rakyat
e) Mahkamah Agung
f) Dewan Pengawas Keuangan
d) Dewan Perwakilan Rakyat
e) Mahkamah Agung
f) Dewan Pengawas Keuangan
3. 17
Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS 1950)
Pada tanggal 19 Mei 1950, RIS akhirnya kembali ke bentuk
negara kesatuan. Kemudian tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti
dengan UUDS 1950 denagn terbentuknya kembali NKRI.
Sistem pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah parlementer.
Lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :
a)
Presiden dan Wakil Presiden
b)
Menteri-Menteri
c)
Dewan Perwakilan Rakyat
d) Mahkamah Agung
e) Dewan Pengawas Keuangan
d) Mahkamah Agung
e) Dewan Pengawas Keuangan
4. 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (UUD 1945)
Pada tanggal 22 April 1959 Presiden
Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Kemudian
pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang
isinya adalah:
1)
Menetapkan pembubaran Konsituante
2)
Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi
UUDS 1950
UUDS 1950
3) Pembentukan MPRS dan DPAS
Pelaksanaan UUD 1945 tersebut dibagi menjadi dua periode karena adanya berbagai pergeseran dan penyimpangan. Dua periode tersebut adalah:
a.
Orde Lama (5 Juli 1959 – 22 Februari 1966)
Kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi
penyimpangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya, Ir.
Soekarno memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Supersemar untuk
mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan,
ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah.
b.
Orde Baru (22 Februari 1966 – 21 Mei1998)
Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun nyatanya,
masih banyak hal yang jauh dari target karena sangat dominannya kekuasaan
Presiden. Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 yang bersifat fleksibel
sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Bahkan pemerintahan Orde
Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
5. 19 Oktober 1999 - sekarang (UUD 1945
(hasil perubahan))
Seiring dengan tuntutan reformasi dan
setelah lengsernya Presiden Soeharto, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat
ini, UUD 1945 sudah mengalami empat amandemen (1999, 2000, 2001, 2002). Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a)
Presiden
b)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
c)
Dewan Perwakilan Rakyat
d)
Dewan Perwakilan
Daerah
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
g) Mahkamah Konstitusi
h) Komisi Yudisial
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
g) Mahkamah Konstitusi
h) Komisi Yudisial
Terima kasih telah membaca. Kalau kamu suka, jangan lupa share ya!
0 komentar: